Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi adalah buki KOMPETENSI bagi seseorang
yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuandan keterampilan mengemudi dijalan
sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Fungsi SIM
1.
Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
2.
Sebagai registrasi pengemudi kendaraan
bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3.
Untuk mendukung kegiatan penyelidikan,
penyidikan dan identifikasi forensikKepolisian.
Bentuk dan penggolongan SIM
Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan
digolongkan menjadi :
1.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3.500 Kg.
2.
SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.
3.
SIM B II berlaku untuk mengemudikan
kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg.
4.
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda
motor kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
5.
SIM D, Surat izin Mengemudi D bagi
penyandang cacat di bagi menjadi dua :
a.
Surat Izin Mengemudi D satu setara
dengan surat izin mengemudi C
b.
Surat Izin Mengemudi D dua setara
dengan surat izin mengemudi A
0 komentar:
Posting Komentar