LALULINTAS
1.
PENGERTIAN
Dalam pengertiannya Sesuai Undang-undang, Lalu Lintas
memiliki banyak pengertian namun dari seluruh pengertian tersebut dapat di
simpulkan bahwa “Lalu Lintas adalah Gerak orang, hewan, kendaraan di jalan”.
2.
JENIS-JENIS LALULINTAS
A.
LALULINTAS DARAT
B.
LALULINTAS AIR
C.
LALULINTAS UDARA
D.
LALULINTAS REL
A.
LALULINTAS DARAT
1.
JALAN
Jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
JENIS-JENIS JALAN
-
Jalan nasional adalah
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional;
-
Jalan provinsi adalah
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi;
A.
HAK UTAMA PENGGUNAAN JALAN UNTUK KELANCARAN
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
melaksanakan tugas;
2.
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan
pada kecelakaan lalu lintas.
4.
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
Republik Indonesia.
5.
Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara
asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara;
6.
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7.
Konvoi dan / atau kendaraan untuk
kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
B.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI DALAM
BERLALU LINTAS
Hak pejalan kaki.
1.
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
2.
Pejalan kaki berhak mendapatkan
prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.
3.
Dalam hal belum tersedia fasilitas
sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang
dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kewajiban pejalan kaki.
1.
Pejalan kaki wajib :
a.
Menggunakan bagian jalan yang
diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
b.
Menyebrang di tempat yang telah
ditentukan.
2.
Pejalan kaki wajib memperhatikan
keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
3.
Pejalan kaki penyandang cacat harus
mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
2.
KENDARAAN
Kendaraan adalah suatu alat transportasi yang mempunyai
suatu alat gerak difungsikan oleh pengemudi.
JENIS-JENIS KENDARAAN DIDARAT
-
Sepeda
-
Becak
-
Motor
-
Mobil
-
Truk
-
Bus
-
Kereta
-
Dan lain-lain
Dari semua kendaraan yang ada dan dipakai, ada beberapa
kendaraan yang mempunyai surat-surat untuk penggunaannya.
JENIS-JENIS BENTUK SURAT KENDARAAN
A.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TNKB
adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi
sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor
registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan spesifikasi teknis tertentu dan berisikan data :
1.
Kode wilayah registrasi
2.
Angka registrasi
3.
Huruf seri dan
4.
Masa berlaku.
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
1.
Dasar hitam, tulisan putih untuk
kendaraan bermotor perseorangan.
2.
Dasar kuning, tulisan hitam untuk
Kendaraan Bermotor Umum.
3.
Dasar merah, tulisan putih untuk
kendaraan bermotor dinas pemerintah.
4.
Dasar putih, tulisan hitam untuk
Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipasang pada tempat yang
disediakan di bagian sisi depan dan belakang pada posisi tegak lurus dengan
sumbu kendaraan.
B.
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang
berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa
berlaku termasuk pengesahannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, berisi data mengenai:
1.
nomor registrasi Kendaraan Bermotor;
2.
nama dan alamat pemilik;
3.
merek dan tipe;
4.
jenis;
5.
tahun pembuatan/perakitan;
6.
isi silinder;
7.
warna kendaraan;
8.
nomor rangka landasan Kendaraan
Bermotor;
9.
nomor motor penggerak/mesin;
10.
nomor buku pemilik Kendaraan Bermotor;
11.
masa berlaku;
12.
warna tanda nomor Kendaraan Bermotor;
13.
bahan bakar;
14.
kode lokasi;
15.
nomor urut registrasi;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diregistrasi, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun dan setelah 5 (lima) tahun diperpanjang
0 komentar:
Posting Komentar